Kabarjatimnews.id | Pacitan – Kodim 0801/Pacitan menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap telepon genggam (handphone) seluruh prajurit TNI dan pegawai negeri sipil (PNS) sebagai langkah pencegahan keterlibatan judi online (judol) dan pinjaman online ilegal (pinjol). Kegiatan ini dilaksanakan di Lapangan Makodim 0801/Pacitan, Jalan Letjen Suprapto No. 42, Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan/Kabupaten Pacitan, Senin (19/1/2026).
Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dan bergantian terhadap ponsel milik anggota. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Perwira Seksi Intelijen (Pasiintel) Kodim 0801/Pacitan, Kapten Cke Andig Arifianto, didampingi personel Staf Intelijen serta anggota Provost Kodim 0801/Pacitan guna memastikan proses berjalan tertib, objektif, dan profesional.
Dandim 0801/Pacitan melalui Pasiintel Kapten Cke Andig Arifianto menegaskan bahwa sidak ini merupakan tindak lanjut dari instruksi komando atas. Pemeriksaan dilakukan sebagai upaya deteksi dini untuk mengidentifikasi dan mencegah keterlibatan anggota dalam praktik judi online maupun aktivitas digital ilegal lainnya.
“Saya tekankan, melalui pengecekan handphone ini tidak boleh ada anggota TNI maupun PNS Kodim 0801/Pacitan yang terlibat judi online. Jika masih ada, segera dihentikan. Apabila ditemukan pelanggaran, akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapten Andig.
Ia menjelaskan, maraknya aplikasi judi dan pinjaman online yang mudah diakses melalui ponsel menjadi perhatian serius. Oleh karena itu, penertiban tidak hanya menyasar masyarakat umum, tetapi juga dilakukan secara internal di lingkungan TNI, khususnya Kodim 0801/Pacitan, sebagai bentuk keteladanan dan penegakan disiplin.
“Sebelum kami memberikan imbauan kepada masyarakat, kami pastikan terlebih dahulu bahwa internal kami bersih. Ini bagian dari komitmen untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi TNI,” ujarnya.
Selain pemeriksaan ponsel, Pasiintel juga mengingatkan seluruh anggota agar melengkapi administrasi kendaraan pribadi. Ia menegaskan bahwa penggunaan kendaraan dengan surat-surat tidak lengkap merupakan pelanggaran hukum yang dapat berimplikasi pidana.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat disiplin, meningkatkan kesadaran hukum, serta menciptakan lingkungan kerja yang sehat, aman, dan kondusif. Kodim 0801/Pacitan menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkelanjutan demi menjaga profesionalisme prajurit dan PNS di jajarannya. (*)
Posting Komentar
0Komentar