Tegas di Wilayah Perbatasan, Koramil 0801/05 Nawangan Kawal Operasi Gabungan Berantas Rokok Ilegal

Kabar Jatim News
By -
0
Kabarjatimnews.id | Pacitan, 7 Agustus 2025 — Guna memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal, Pemerintah Kabupaten Pacitan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Bea Cukai Madiun, TNI, Polri, Kejaksaan Negeri Pacitan, dan Dinas Perhubungan menggelar Operasi Gabungan Pemberantasan Rokok Ilegal di Kecamatan Nawangan, Selasa pagi (5/8).

Operasi dimulai pukul 09.30 WIB dengan menyasar sejumlah kios dan pedagang di sekitar Pasar Nawangan. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menekan peredaran rokok tanpa pita cukai atau berpita cukai palsu yang berdampak merugikan negara dan membahayakan masyarakat.

Plt. Kepala Bidang Penegakan Perda (GAKDA) Satpol PP Pacitan, Widianto, S.Sos., M.M., menekankan bahwa operasi ini tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga mengedepankan edukasi bagi masyarakat dan pedagang.

“Kegiatan ini adalah bentuk perlindungan hukum kepada masyarakat sekaligus upaya pencegahan dini. Pedagang kami edukasi tentang lima ciri utama rokok ilegal dan ancaman hukum yang menyertainya. Tujuan kami bukan sekadar menakut-nakuti, tapi menyadarkan,” jelas Widianto.

Meskipun dalam operasi kali ini tidak ditemukan peredaran rokok ilegal, Satpol PP menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus dilaksanakan secara berkala di berbagai wilayah Pacitan.

Sebagai aparat kewilayahan, Koramil 0801/05 Nawangan memainkan peran penting dalam pengawasan dan pengamanan giat ini. Mengingat Nawangan merupakan wilayah perbatasan yang berbatasan langsung dengan kabupaten tetangga, potensi masuknya barang ilegal menjadi perhatian serius.

Serma Budi Santoso, anggota Koramil Nawangan, menyampaikan apresiasinya atas sinergi lintas sektor dalam operasi ini.

“Kami sangat mendukung penuh kegiatan ini. Wilayah perbatasan seperti Nawangan sangat rentan menjadi jalur distribusi rokok ilegal. Dengan adanya operasi dan edukasi, masyarakat menjadi lebih paham dan bisa membedakan produk legal dan ilegal,” tegasnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Sertu Agus dari Koramil Nawangan, yang turut memberikan imbauan kepada masyarakat dan pedagang agar lebih teliti dalam menerima atau membeli produk rokok, khususnya dari luar daerah.

“Periksa pita cukainya. Jika ada kejanggalan atau kecurigaan, jangan ragu untuk melapor ke pihak berwenang, baik ke Polsek maupun ke Koramil. Kami siap menindaklanjuti laporan masyarakat,” ujarnya.

Lima Ciri Rokok Ilegal yang Harus Diwaspadai:

1. Tidak memiliki pita cukai

2. Menggunakan pita cukai palsu

3. Memakai pita cukai bekas

4. Salah sasaran penggunaan pita cukai

5. Salah personalisasi pita cukai

Widianto kembali menegaskan bahwa operasi semacam ini merupakan bagian dari komitmen jangka panjang pemerintah dalam menciptakan iklim usaha yang sehat, tertib, dan taat hukum.

“Kami ingin membangun kesadaran kolektif agar pelaku usaha kecil tidak menjadi korban dari oknum tak bertanggung jawab. Keamanan ekonomi masyarakat dimulai dari kesadaran hukum dan pengawasan bersama,” tutupnya.

Dengan sinergi aktif antarinstansi dan peran nyata dari aparat teritorial seperti Koramil 0801/05 Nawangan, pemberantasan rokok ilegal di Pacitan diharapkan mampu menciptakan lingkungan ekonomi yang bersih, adil, dan berkelanjutan, terutama di kawasan strategis seperti wilayah perbatasan. (BBG)
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)