Perangi Barang Ilegal, Pemkab Pacitan Bersama TNI, Polri, dan Bea Cukai Gencarkan Sosialisasi Cukai

Kabar Jatim News
By -
0


Kabarjatimnews.id | Pacitan – Dalam rangka memperkuat pemberantasan peredaran barang ilegal, Pemerintah Kabupaten Pacitan bersinergi dengan TNI, Polri, dan Bea Cukai menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa (22/4/2025) di Ruang Rapat Museum Galeri SBY-ANI, Ngampel, Kelurahan Ploso, Kecamatan/Kabupaten Pacitan.


Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai ketentuan hukum di bidang cukai serta dampak negatif dari peredaran barang-barang ilegal. Hadir dalam acara tersebut Danramil 0801/01 Pacitan, Kapten Kav Dadut Setiawan, bersama sejumlah anggota Babinsa Koramil.


Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan bahwa barang-barang yang diproduksi atau diedarkan tanpa memenuhi ketentuan cukai dapat dikenai sanksi pidana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.




"Sesuai undang-undang tersebut, cukai dikenakan terhadap barang tertentu yang memiliki karakteristik khusus, dan pelanggaran terhadapnya akan berdampak hukum," tegas Kapten Kav Dadut.


Ia juga menegaskan komitmen TNI, khususnya Kodim 0801/Pacitan, dalam mendukung upaya pemberantasan barang ilegal di wilayahnya.


“Kami akan terus memperkuat sinergi dengan seluruh instansi terkait. Saya mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan peredaran barang ilegal ke Polsek, Koramil, atau langsung ke Bea Cukai,” tambahnya.


Melalui kegiatan ini, diharapkan tumbuh kesadaran hukum di kalangan masyarakat dan terjalin kolaborasi yang kuat antar lembaga guna melindungi Pacitan dari ancaman distribusi barang ilegal.(RED/KR)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)