Kemenag dan MAN Pacitan Buka Suara: Pengambilan Ijazah Gratis, 127 Dokumen Lulusan Siap Diambil Mulai Hari Ini

Kabar Jatim News
By -
0

Kabarjatimnews.id | ​PACITAN — Pihak Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Pacitan bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pacitan membantah keras isu dugaan penahanan ijazah lulusan yang belakangan ramai diperbincangkan publik. Pihak madrasah memastikan seluruh ijazah lulusan dapat diambil secara gratis tanpa dikaitkan dengan pelunasan sumbangan komite sekolah.

​Kepala Tata Usaha (TU) MAN Pacitan, Siti Anisah, S.Pd., M.M., menegaskan bahwa informasi mengenai penahanan ijazah akibat adanya tunggakan sumbangan komite adalah tidak benar. Menurutnya, pihak sekolah tidak pernah menjadikan pelunasan iuran komite sebagai syarat administratif penyerahan ijazah.

​"Tidak benar. Pengambilan ijazah tidak berbayar, gratis sama sekali. Mengenai komite, itu sifatnya hanya konfirmasi dan mengingatkan saja terkait sisa tanggungan, setelah itu siswa diperbolehkan membawa pulang ijazah. Bisa bayar, bisa tidak, terserah, karena proses pembelajaran memang sudah selesai," ujar Siti Anisah saat dikonfirmasi, Senin (3/8/2026).

​Siti menjelaskan bahwa pihak sekolah memberikan tenggat kelonggaran hingga 31 Agustus 2026 agar alumni segera mengambil dokumen asli tersebut demi menghindari risiko kehilangan atau kerusakan akibat terlalu lama tersimpan di madrasah.

Ia membeberkan, dari total 337 lulusan Tahun Pelajaran 2025/2026, sebanyak 210 ijazah sudah diserahkan. Sementara 127 ijazah sisanya belum diambil bukan karena masalah penahanan, melainkan mayoritas alumni sudah berada di luar daerah untuk kuliah maupun bekerja, atau belum melakukan proses cap tiga jari.

​Terkait laporan salah seorang alumni berinisial ZR yang sempat mengeluhkan kendala pengambilan ijazah, pihak madrasah telah berinisiatif menghubungi yang bersangkutan agar datang mengambil dokumennya secara langsung.

​Selain itu, Siti menepis anggapan bahwa keluarga kurang mampu dipaksa melunasi iuran komite tahunan sebesar Rp1,8 juta yang sebelumnya disepakati melalui rapat pleno orang tua murid.

​"Bagi yang memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dibebaskan dari biaya. Jika kurang mampu, bayar semampunya pun dinyatakan lunas, bahkan jika tidak mampu sama sekali tidak masalah karena sifatnya sukarela," imbuhnya.

Mengenai keluhan alumni terkait pelaksanaan acara pelepasan atau wisuda tahun 2026 yang dinilai kurang maksimal, Siti mengungkapkan hal itu dipicu keterbatasan pencairan anggaran oleh pengurus komite lama. Namun, persoalan tersebut dipastikan telah selesai seiring dilakukannya regenerasi kepengurusan komite madrasah.

​Senada dengan pihak sekolah, Ketua Komite MAN Pacitan yang baru, Suharto, menegaskan komitmennya untuk mengawal pelayanan pendidikan yang transparan dan humanis.

​"Saya tegaskan tidak ada praktik penahanan ijazah di MAN Pacitan. Sumbangan orang tua merupakan hasil kesepakatan bersama untuk peningkatan mutu pendidikan. Namun, bagi warga yang tidak mampu, sama sekali tidak ada pemaksaan. Jika ada kendala, kami siap menyelesaikan secara kekeluargaan," kata Suharto.

​Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pacitan, Bambang Hadi Suprapto, mengonfirmasi bahwa seluruh dokumen ijazah yang belum diambil sudah dapat diakses para alumni mulai Senin (3/8/2026) melalui mekanisme pelayanan resmi di madrasah.

​"Kementerian Agama telah melakukan koordinasi dan konfirmasi langsung. Prinsipnya hak peserta didik harus tetap terpenuhi. Kami memastikan tidak ada kebijakan penahanan ijazah yang disyaratkan dengan iuran komite," ujar Bambang Hadi Suprapto dalam keterangan resminya.

​Bambang menambahkan, Kemenag Pacitan akan terus melakukan pembinaan, pendampingan, dan pengawasan terhadap seluruh satuan pendidikan di wilayahnya agar senantiasa mengedepankan tata kelola yang transparan, akuntabel, serta mengutamakan pelayanan terbaik bagi peserta didik. (**)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)