Apel Gabungan dan MoU, Kejaksaan–TNI Perkuat Pengamanan dan Sinergi Penegakan Hukum di Pacitan

Kabar Jatim News
By -
0
Kabarjatimnews.id | Pacitan — Kejaksaan Negeri Pacitan menggelar Apel Gelar Kesiapan Pengamanan sekaligus Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI), Selasa (20/1/2026). Kegiatan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Pacitan, Jalan WR Supratman No. 14, Kelurahan Sidoharjo, Kabupaten Pacitan.

Apel gabungan ini dihadiri Dandim 0801/Pacitan Letkol Arh. Imam Musahirul, S.H., M.I.P., Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan Farriman Isandi Siregar, S.H., M.H., para kepala seksi Kejari Pacitan, Pasiops Dim 0801/Pacitan Kapten Inf Toto Dwi Wahyudi, Pasi Intel Kodim 0801/Pacitan Kapten Cke Andig Arifianto, personel Kodim 0801/Pacitan, serta staf Kejaksaan Negeri Pacitan. Kegiatan diikuti sekitar 50 peserta.

Dalam amanatnya, Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan Farriman Isandi Siregar menegaskan bahwa apel gabungan menjadi langkah strategis untuk memperkuat kerja sama kelembagaan antara Kejaksaan Republik Indonesia dan TNI. Menurutnya, sinergi tersebut penting dalam mendukung penegakan hukum, pengamanan institusi kejaksaan, serta menjaga stabilitas nasional.

“Kegiatan ini mencerminkan komitmen bersama dalam membangun sinergi kelembagaan yang solid. Melalui apel gabungan, Kejaksaan dan TNI menegaskan kesamaan visi dalam mengawal kepentingan negara serta menjamin supremasi hukum,” ujar Farriman.

Ia menambahkan, kerja sama yang diawali melalui apel gabungan diharapkan tidak berhenti pada tataran seremonial, melainkan diimplementasikan secara nyata melalui koordinasi berkelanjutan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pelaksanaan tugas sesuai kewenangan masing-masing institusi.

Dalam kesempatan tersebut, Farriman membacakan delapan poin kerja sama antara Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Panglima TNI sebagai dasar sinergi kedua lembaga. Delapan poin itu meliputi dukungan pengamanan terhadap institusi kejaksaan, kerja sama penegakan hukum dan ketertiban, bantuan militer sesuai ketentuan perundang-undangan, pertukaran data dan informasi, pendidikan dan pelatihan bersama, pendampingan hukum dan intelijen, pemanfaatan sarana prasarana, serta koordinasi penanganan perkara tertentu yang berkaitan dengan kepentingan negara dan objek vital strategis.

Menurut Farriman, sinergi Kejaksaan dan TNI merupakan modal penting dalam menghadapi tantangan hukum dan keamanan ke depan. “Kolaborasi ini diharapkan mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap peran negara dalam memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat,” pungkasnya.

Melalui kerja sama yang terstruktur dan berkelanjutan ini, Kejaksaan dan TNI diharapkan dapat semakin efektif menjaga stabilitas, menegakkan hukum secara profesional, serta memastikan terlindunginya institusi negara dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat. (Bbg/red)
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)