Kabarjatimnews.id || Pacitan – Dalam upaya menekan peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Pacitan, Kodim 0801/Pacitan bersama Bea Cukai Madiun menggelar sosialisasi pemberantasan barang cukai ilegal di Aula Kopral Sigit Makodim 0801/Pacitan, Kamis (13/11/2025). Kegiatan ini juga melibatkan unsur pemerintah daerah melalui Satpol PP serta aparat penegak hukum lainnya.
Sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman prajurit TNI dan masyarakat terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang cukai, khususnya terkait rokok dan minuman beralkohol, serta mendorong peran aktif aparat dan masyarakat dalam mengawasi peredaran barang ilegal di daerah.
Pasipers Kodim 0801/Pacitan, Lettu Cke Misrum, mewakili Dandim dalam sambutannya menegaskan pentingnya kolaborasi lintas instansi untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang cukai.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap sinergi antara instansi pemerintah dan aparat penegak hukum semakin kuat dalam mendukung upaya pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal. Kesadaran masyarakat untuk taat hukum juga menjadi kunci utama dalam menekan praktik ilegal ini,” ujarnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Pacitan Ardyan Wahyudi, S.T.T.P., M.M., menilai kegiatan sosialisasi tersebut sebagai langkah nyata dan strategis dalam membangun sinergi antara Bea Cukai, TNI, dan pemerintah daerah.
“Sosialisasi ini bukan hanya edukasi, tetapi juga bagian dari upaya bersama mencegah peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan mengganggu stabilitas ekonomi daerah,” tegasnya.
Dari pihak Bea Cukai Madiun, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Joko Sartono, menjelaskan bahwa Bea Cukai memiliki peran strategis dalam mengawasi dan mengamankan penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai.
“Kami tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum, tetapi juga memberikan dukungan bagi industri dalam negeri dan perlindungan masyarakat dari peredaran barang berbahaya. Sinergi dengan TNI dan pemerintah daerah menjadi kunci efektivitas pengawasan di lapangan,” terangnya.
Joko juga memaparkan empat fungsi utama Bea dan Cukai, yaitu: memberikan fasilitas perdagangan untuk menekan biaya tinggi, mendukung industri nasional agar mampu bersaing di pasar global, melindungi masyarakat dari barang berisiko, serta mengoptimalkan penerimaan negara melalui pungutan bea dan cukai.
Kegiatan sosialisasi dihadiri oleh jajaran Kodim 0801/Pacitan, Satpol PP Pacitan, dan perwakilan Bea Cukai Madiun. Acara berlangsung dengan interaktif, disertai sesi tanya jawab guna memperdalam pemahaman peserta tentang ketentuan cukai dan mekanisme pengawasan barang ilegal.
Dengan kegiatan ini, Kodim Pacitan berharap terbentuk kesadaran kolektif antara aparat dan masyarakat untuk bersama-sama mencegah serta melaporkan peredaran barang cukai ilegal, demi mendukung stabilitas ekonomi dan kepatuhan hukum di wilayah Kabupaten Pacitan. (*)
Posting Komentar
0Komentar