Kabarjatimnews.id | Pacitan – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pacitan kembali menyelenggarakan Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) Periode IV Tahun 2025 yang akan berlangsung pada 7–8 Oktober 2025 di Hall Utama RM. Sehat JLS, tepat di depan Museum SBY–Ani.
Kegiatan ini ditujukan bagi para pelaku usaha Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) yang belum pernah mengikuti PKP. Tujuannya untuk membantu pemenuhan persyaratan sertifikasi sekaligus meningkatkan pemahaman tentang pentingnya keamanan pangan.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pacitan, dr. Daru Mustikoaji, menegaskan bahwa keamanan pangan merupakan aspek penting yang tidak bisa diabaikan dalam usaha produksi pangan rumah tangga.
“Kami ingin memastikan setiap produk pangan yang dihasilkan oleh pelaku IRTP tidak hanya layak jual, tetapi juga aman dikonsumsi masyarakat. Melalui penyuluhan ini, diharapkan para pelaku usaha lebih sadar bahwa sertifikasi bukan hanya formalitas, melainkan komitmen menjaga kesehatan konsumen,” ujar dr. Daru saat di temui awak media. (04/09/2025)
Adapun peserta yang dapat mengikuti kegiatan ini adalah pelaku usaha IRTP yang belum pernah mengikuti PKP sebelumnya. Peserta diwajibkan membawa fotokopi KTP sebagai dokumen kelengkapan.
Bagi yang berminat, pendaftaran dapat dilakukan melalui kontak person resmi Dinkes Pacitan di nomor 0812-3294-4353 (Admin PeKa Pangan Dinkes).
Lebih lanjut, dr. Daru menyampaikan harapan agar kegiatan ini tidak hanya meningkatkan kesadaran pelaku usaha, tetapi juga mampu mendorong daya saing produk lokal Pacitan.
“Kami berharap, dengan adanya PKP ini, pelaku usaha kecil di Pacitan dapat menghasilkan produk yang tidak hanya diminati masyarakat lokal, tetapi juga mampu bersaing di pasar yang lebih luas dengan standar keamanan pangan yang baik,” tambahnya.
Penyuluhan ini juga menjadi langkah nyata pemerintah daerah dalam mencegah risiko kesehatan akibat pangan yang tidak aman, serta mendukung terwujudnya masyarakat yang lebih sehat dan produktif. [BBG]
Posting Komentar
0Komentar