TNI Tegas Dukung Pembatasan Sound System Horeg: Demi Ketentraman Warga Pacitan

Kabar Jatim News
By -
0
Kabarjatimnews.id | Pacitan, Jawa Timur — Untuk menjaga ketertiban dan ketentraman warga, Kodim 0801/Pacitan menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pembatasan penggunaan sound system berdaya besar atau yang dikenal dengan istilah sound horeg. Kebijakan ini dibahas dalam Rapat Terbatas (RATAS) lintas instansi yang digelar oleh Pemerintah Kabupaten Pacitan pada Kamis (31/7/2025) di Ruang Rapat Sekda.

Kodim 0801/Pacitan diwakili oleh Letda Cpl Indra Masruhin (Danunit Intel Kodim), bersama perwakilan TNI-Polri dan sejumlah pejabat daerah seperti Sekretaris Daerah Pacitan Dr. Ir. Heru Wiwoho Supadi Putro, M.Si, Kasatpol PP Ardyan Wahyudi, Kadinkes, Kadishub, Kepala Kominfo, Kepala Kemenag, dan unsur AKN Pacitan.

Dalam rapat tersebut, Kasatpol PP Pacitan Ardyan Wahyudi menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak melarang penggunaan sound system, namun mengatur penggunaannya agar tidak mengganggu kenyamanan masyarakat.

"Kami tidak melarang penggunaan sound system. Namun, volume dan waktu penggunaannya harus sesuai ketentuan dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Timur. Jika melanggar, sanksinya tegas: mulai dari penyitaan alat hingga proses hukum," ujar Ardyan.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap kegiatan yang menggunakan sound horeg wajib mengurus izin dan berkoordinasi dengan aparat desa dan kepolisian setempat. Tanggung jawab atas potensi kerusakan fasilitas umum dan kerugian lainnya juga dibebankan kepada penyelenggara kegiatan.

"Camat dan kepala desa diminta ikut menjaga ketertiban dan ketenangan di wilayahnya," tegasnya.

Sementara itu, Komandan Kodim 0801/Pacitan, Letkol Inf. Dandun Dwi Anggoro, melalui wawancara pada Sabtu (2/8/2025), menyambut positif kebijakan pembatasan tersebut.

"Ini langkah bijak demi kenyamanan bersama. Tidak semua masyarakat nyaman dengan suara musik keras. Maka, penting bagi semua pihak memahami batasan ini," ungkap Dandim.

Sebagai bentuk dukungan konkret, Dandim telah menginstruksikan seluruh Babinsa di wilayah tugas Kodim 0801 untuk segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait hasil rapat tersebut.

"Kami sudah perintahkan Babinsa untuk turun ke desa-desa dan menyampaikan informasi pembatasan penggunaan sound system berdaya besar. Babinsa juga diminta memantau langsung kegiatan masyarakat agar aturan ini bisa dijalankan dengan baik," tambahnya.

Partisipasi aktif Kodim 0801/Pacitan dalam pengaturan ini menunjukkan sinergi antara TNI dan pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga. Upaya bersama ini juga menjadi langkah preventif agar konflik sosial akibat gangguan kebisingan dapat diminimalkan sejak dini. (Red)
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)