Kabarjatimnews.id | Pacitan – Pemerintah Kecamatan Punung menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) tahun 2025 kepada 477 buruh pabrik rokok dan buruh tani tembakau, Kamis (14/8/2025), di Pendopo Kawedanan Kecamatan Punung, Kabupaten Pacitan. Program ini bertujuan meringankan beban ekonomi masyarakat penerima sekaligus menjaga stabilitas perekonomian keluarga di sektor tembakau.
Kegiatan berlangsung dari pukul 08.00 WIB hingga 13.30 WIB dalam suasana tertib, aman, dan kondusif. Rangkaian acara dimulai dengan bacaan basmallah, menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, doa bersama, sambutan Camat Punung, serta perwakilan Dinas Sosial Kabupaten Pacitan.
Camat Punung, Puji Haryono, S.Sos., M.Si., menegaskan bahwa penyaluran BLT DBHCHT merupakan wujud nyata kepedulian pemerintah terhadap pekerja sektor tembakau. Ia mengajak para penerima bantuan untuk menggunakannya secara bijak.
"Saya berharap bantuan ini digunakan sebaik-baiknya. Bagi yang memiliki usaha kecil, jadikan ini sebagai tambahan modal untuk meningkatkan penghasilan. Mari kita syukuri dan manfaatkan bantuan ini untuk kebutuhan yang bermanfaat, bukan untuk hal yang sia-sia," ujar Puji.
Selain itu, Camat Puji juga menyampaikan edukasi dan himbauan terkait bahaya rokok ilegal. Menurutnya, rokok ilegal adalah produk yang beredar tanpa memenuhi ketentuan hukum dan sangat merugikan negara maupun masyarakat. Ia menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal antara lain:
1. Tidak dilekati pita cukai resmi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
2. Menggunakan pita cukai palsu atau bekas yang ditempel kembali.
3. Pita cukai salah peruntukan, misalnya pita cukai rokok murah ditempel pada rokok premium.
4. Tidak mencantumkan peringatan kesehatan bergambar sesuai ketentuan.
5. Kemasan tanpa informasi produksi yang jelas seperti nama pabrik atau lokasi produksi.
Puji menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal dilarang keras oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan sanksi berat berupa pidana penjara hingga 5 tahun, denda maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, serta penyitaan dan pemusnahan barang bukti.
"Larangan ini bukan hanya soal hukum, tapi juga demi melindungi kesehatan masyarakat dan menjaga penerimaan negara. Mari kita bersama-sama memberantas rokok ilegal demi masa depan yang lebih sehat dan ekonomi yang lebih kuat," imbuhnya.
Perwakilan Dinas Sosial Kabupaten Pacitan, Ineswari, menambahkan bahwa BLT DBHCHT tidak hanya menjadi bantuan finansial, tetapi juga momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya dan dampak negatif rokok ilegal terhadap kesehatan dan perekonomian.
Dengan adanya sinergi pemerintah, masyarakat, dan berbagai pihak terkait, diharapkan program ini dapat memberikan manfaat nyata, meningkatkan kesejahteraan, serta menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Pacitan. (BBG)
Posting Komentar
0Komentar