Tertibkan Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP Pacitan dan Bea Cukai Madiun Gelar Operasi Gabungan di Pasar Punung

Kabar Jatim News
By -
0
KabarJatimNews.id || Punung, Pacitan, Jawa Timur – Pemerintah Kabupaten Pacitan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), bersama Kantor Bea Cukai Madiun, Kepolisian, TNI, dan Satuan Sostrans, menggelar operasi gabungan di wilayah Kecamatan Punung, Donorojo, dan Kebonagung, Selasa (29/07/2025).

Operasi ini bertujuan untuk menindak peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, serta pelanggaran lainnya, seperti ketidaktertiban pedagang kaki lima (PKL), parkir liar, dan gangguan ketertiban umum.

Operasi dimulai sejak pukul 06.00 WIB dan berlangsung hingga 12.30 WIB, dipimpin langsung oleh Widianto, S.Sos., M.M., selaku Plt. Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (GAKDA) Satpol PP Kabupaten Pacitan. Kegiatan ini juga turut dihadiri oleh Camat Punung, Puji Haryono, S.Sos., M.Si., perwakilan Bea Cukai Madiun yakni Jiman dan Dimas Wisnu Ajie Saputra, serta unsur TNI dan Polri dari Koramil dan Polsek Punung.

“Operasi ini merupakan langkah konkret dalam menegakkan hukum dan menjaga stabilitas sosial di masyarakat. Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memberikan edukasi kepada para pedagang agar memahami risiko dari menjual rokok ilegal,” tegas Widianto saat diwawancarai di lokasi kegiatan.

Camat Punung, Puji Haryono, S.Sos., M.Si. mengapresiasi sinergitas lintas sektor yang tergabung dalam kegiatan ini.

“Kolaborasi seperti ini sangat penting untuk menjaga ketertiban, terutama di kawasan pasar tradisional. Kami berharap razia seperti ini bisa dilakukan secara rutin agar masyarakat semakin sadar hukum,” ucapnya.


Dari hasil pemeriksaan di sejumlah toko dan kios, petugas berhasil mengamankan dua jenis temuan peredaran rokok tanpa cukai resmi:

1. Rokok ilegal sebanyak 320 batang (16 bungkus) dengan merek MTK, Dallil, dan Flash, milik Bapak Winardi, warga Dusun Jati Sari, Desa Belah, Kecamatan Donorojo.
2. Rokok ilegal sebanyak 680 batang (34 bungkus) merek Lucca, milik Ibu Supriyati, yang dijual di Toko Lava.

Total rokok ilegal yang diamankan dalam operasi ini berjumlah 50 bungkus atau 1.000 batang. Seluruh barang bukti langsung diamankan dan dibuatkan berita acara penyitaan. Tindakan penyuluhan juga diberikan kepada para pemilik toko yang melanggar, serta dilanjutkan dengan pemeriksaan oleh petugas Bea Cukai.

“Penjualan rokok tanpa pita cukai adalah pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana. Oleh karena itu, kami imbau kepada seluruh pelaku usaha agar berhati-hati dan memastikan barang dagangannya legal,” ujar salah satu petugas dari Bea Cukai Madiun.

Pemerintah Kabupaten Pacitan melalui Satpol PP berharap, kegiatan operasi gabungan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya rokok ilegal dan pentingnya taat aturan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk ikut serta menjaga ketertiban dan melaporkan jika menemukan indikasi peredaran barang ilegal,” ujar Widianto.

“Kami pun berharap sinergi lintas instansi ini terus diperkuat agar wilayah Pacitan terbebas dari rokok ilegal, MMEA ilegal, serta berbagai bentuk pelanggaran ketertiban umum lainnya,” tutupnya. (BBG)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)